Soal :
Apa hukum berjabat tangan setelah shalat, dan apakah ada perbedaan hukumnya dilaksanakan pada shalat wajib dan sunnah?
Jawab :
Asal hukum jabat tangan saat bertemu antara sesama kaum muslimin adalah disyariatkan,
Nabi shallallahualaihi wa sallam senantiasa berjabat tangan dengan para sahabatnya ketika bertemu dengan mereka, dan para sahabatpun biasa berajabat tangan dengan sahabat lain ketika mereka saling bertemu.
Berkata Anas radiyallahuanhu dan Asy Sya' bi rahimahullah: "Dahulu Para sahabat Nabi shallallahuaalaihi wa sallam senantiasa berjabat tangan ketika saling bertemu dan saling berpelukan ketika baru datang dari perjalanan jauh"
Dan terdapat hadist dalam sahih bukhari dan sahih muslim bahwa Thalhah bin Ubaidillah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, ia bangkit dari halaqoh Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam masjid menuju Ka'ab bin Malik Ketika baru diterima taubatnya, beliau menjabat tangannya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya
Ini adalah perkara yang masyhur di kalangan kaum muslimin di zaman Nabi dan setelahnya.
dari Nabi sholallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "tidaklah dua orang muslim yang bertemu dan berjabat tangan kecuali dihapuskan dosa-dosa mereka seperti pohon yang gugur daunnya".
Para sahabat berjabat tangan saat bertemu di masjid atau di tempat lain dan jika mereka tidak berjabat tangan sebelum shalat, mereka berjabat tangan setelahnya, demi meraih sunnah yang agung ini dan untuk menanamkan kasih sayang serta menghilangkan rasa kecewa.
Jika tidak berjabat tangan sebelum shalat wajib, maka disyariatkan untuk berjabat tangan setelah dzikir yang disyariatkan.
Adapun apa yang dilakukan sebagian orang langsung berjabat tangan setelah shalat fardhu setelah salam kedua, saya tidak mengetahui dalilnya, karena setelah salam sholat fardu, seseorang diperintahkan untuk berzikir sesuai yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Adapun berkaitan dengan shalat sunnah, disyariatkan berjabat tangan setelah mengucapkan salam jika tidak berjabat tangan sebelum sholat sunnah, jika mereka berjabat tangan sebelum itu maka itu sudah cukup.
Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/4153/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D8%A7%D9%81%D8%AD%D8%A9-%D8%A8%D8%B9%D8%AF-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B1%D9%8A%D8%B6%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A7%D9%81%D9%84%D8%A9
Pontianak, 29 Safar 1443/ 6 Oktober 2021
Akhukum fillah
Dirwin Antoni
Semester 3
Prodi PAI
Univ. Muhammadiyah Pontianak
Muroja'ah
Dodi Iskandar
No comments:
Post a Comment