Persatuan adalah kata yang indah diucapkan namun realisasinya penuh dengan perjuangan. Allah Jalla Jalaluh berfirman dalam Q.S Al Imran 103:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا
“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai”[1].
Imam Ibnu Jarir At Thabari menfsirkan ayat ini dalam tafsirnya:
“Berpegang teguhlah dengan agama Allah yang telah Dia perintahkan kepadamu, dan perjanjian-Nya yang telah Dia tetapkan kepadamu dalam Kitab-Nya, yaitu persatuan dan kesatuan di atas kalimat kebenaran, dan ketundukan kepada perintah Allah” [2]. Imam AL Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan tali Allah itu adalah Al Quran. Beliau membawakan hadist Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhu:
فإن الله تعالى يأمر بالألفة وينهى عن الفرقة فإن الفرقة هلكة والجماعة نجاة
“Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersatu dan melarang perpecahan, karena perpecahan adalah kebinasaan, sedangkan persatuan (Al Jama’ah) adalah keselamatan” [3]. Persatuan yang dimaksud adalah persatuan diatas Al quran dan sunnah Nabi alaihi sholatu wasallam.
لايجوز لأمة محمد أن تتفرق في عقيدتها و في عبداتها و في أحكام دينها هذا يقول حلال وهذا حرام بغير دبيل. أنا وأنت فإنه يجب علينا نرجع إلى كتاب الله و سنة رسوله
“Umat Muhammad tidak boleh berpecah dalam aqidahnya, ibadahnya, dan hukum-hukum agamanya. Tidak boleh berkomentar ini halal dan itu haram tanpa dalil, ungkap Syaikh Prof. Dr. Shalih Al Fauzan [4]. Dengan demikian, tidak boleh ada persatuan di atas kalimat yang batil. Misalnya sekumpulan orang bersatu mengambil sertifikat tanah milik yayasan orang lain secara berjamaah kemudian dijual dan uang hasil jualnya digunakan untuk membeli tanah untuk fasilitas dakwah menegakkan sunnah dan sekaligus untuk bisnis pendidikan, maka model persatuan seperti ini jelas dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala menegaskan dalam kitab-Nya:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188). Demikian juga dalam sebuah hadist dari Sa’id bin Zaid radiyallahuanhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَن أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأرْضِ ظُلْمًا، فإنَّه يُطَوَّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ مِن سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka Allah akan kalungkan kepadanya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi”(HR. Bukhari no. 3198, Muslim no. 1610) [5]. Imam Al Baghawi membawakan atsar dari Abu Hurairah radiyallahu anhu:
إن اللهَ يرضَى لكم ثلاثًا ويسخطُ لكم ثلاثًا يرضَى لكم أن تعبدوه ولا تُشرِكوا به شيئًا وأن تعتصموا بحبلِ اللهِ جميعًا ولا تفرَّقوا وأن تناصحوا مَن ولَّاه اللهُ أمرَكم
“Sesungguhnya Allah meridoi kalian tiga perkara dan murka kepada kalian dalam tiga hal yaitu Allah meridoi kalian sebab kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apapun, berpegang teguh dengan tali Allah semuanya tidak bercerai berai, dan menasihati orang yang Allah berikan kekuasaan atas kalian”(HR Muslim no.1715, Ahmad no.8799, Ibnu Hibban no. 3388 disahihkan Ibnu Baz dalam Majmu fatawa Ibnu Baz 352/12) [6]. Tali Allah dalam hadist tersebut diungkap oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya saat menyebutkan Al Imran 103, beliau membawakan hadist dari Zaid bin Tsabit:
كتابَ اللهِ عزَّ وجلَّ حبلٌ ممدودٌ ما بينَ السَّماءِ والأرضِ
“Kitabullah Azza wajalla itu adalah tali yang terbentang antara langit dan bumi (Majmu Jawaid 9/165 Al Haitsami mengatakan isnadnya jayyid) [7]. Dalam realitas kehidupan, persatuan diantara kaum muslimin terkhusus lagi diantara para pemuda Islam baik kalangan para da’inya ataupun para pelajarnya, kerap menghadapi ujian perselisihan untuk memilih antara hak dan kebatilan. Meskipun telah jelas antara keduanya, namun tidak sedikit yang tidak lulus menghadapi ujian tersebut di kala fitnah terjadi sehingga persatuan kandas ditengah jalan. Persatuan dapat diikhtiarkan dengan lima poin:
Pertama:
Harus siap berada di pihak yang disalahkan ketika perselisihan diusulkan untuk dihadapkan kepada para ulama atau da’i senior yang lebih berilmu di bidangnya dan berpengalaman dalam mengarungi dinamika kehidupan. Ketika tidak siap disalahkan, tidak sedikit memilih untuk menyembunyikan fakta yang terjadi. Sikap yang kurang tepat yaitu hanya siap jika berada pada pihak yang dibenarkan saja. Padahal manusia selain nabi itu tidak ma’sum, berpotensi untuk jatuh dalam kesalahan. Hal ini berbeda dengan manhaj para sahabat, ketika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka siap dalam kondisi disalahkan hingga akhirnya berjiwa besar mengakui salah dan cepat kembali kepada kebenaran. Misalnya, ketika Umar Bin Khattab radiyallahu anhu bersama para sahabat lainnya berselisih pendapat dalam hal apakah memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat terang-terangan atau tidak. Awalnya Umar bin Khattab radiyallahu anhu berpegang dengan dalil dan tidak setuju memerangi mereka karena telah bersyahadat dengan dalil ini:
أمرت أَن أقَاتل النَّاس حَتَّى يشْهدُوا أَن لَا إِلَه إِلَّا الله، وَأَن مُحَمَّدًا رَسُول الله
“Rasulullah bersabda: aku disuruh untuk memerangi manusia sampai bersaksi tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah”
Berselisih paham dengan Abu Bakar Asy syiddiq radiyallahu anhu yang tetap memerangi orang yang tidak mau bayar zakat terang-terangan, beliau membawakan dalil yang lebih lengkap yaitu:
أمرت أَن أقَاتل النَّاس حَتَّى يشْهدُوا أَن لَا إِلَه إِلَّا الله وَأَن مُحَمَّدًا رَسُول الله ويقيموا الصَّلَاة ويؤتوا الزَّكَاة
“Rasulullah bersabda: aku disuruh untuk memerangi manusia sampai bersaksi tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat”
Akhirnya Umar bin Khattab radiyallahu anhu mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran yaitu ikut bersama Abu Bakar Asy syiddiq radiyallahu anhu memerangi kelompok yang tidak mau bayar zakat terang-terangan [8].
Kedua:
Kata Al jama’ah harus dapat dipahami dengan benar. Banyak yang tidak memahami makna al jamaah dengan benar. Ketika terjadi perselisihan, umumnya manusia berpihak dan mengikuti mayoritas. Padahal makna al jama’ah itu adalah berpihak kepada yang sesuai dengan kebenaran meskipun minoritas. Mayoritas itu belum tentu pihak yang berjalan diatas kebenaran. Sebagaimana perkataan sahabat Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhu:
الجماعة ما وافق الحق؛ ولو كنت وحدك
“Al jama’ah itu adalah yang sesuai dengan kebenaran meskipun engkau bersendirian”
Tidak sedikit, yang mayoritas menindas yang minoritas dengan melakukan tahdzir (peringatan) dan hajr (boikot) serampangan tanpa kaidah syar’i. Persatuan yang sebenarnya adalah persatuan diatas kebenaran bukan diatas kebatilan [9].
Ketiga:
Tidak bersikap ghuluw (melampau batas) dalam mengikuti guru dalam semua pendapat. Sikap ghuluw dapat membutakan mata dan tidak mampu melihat kebenaran. Terkadang suatu komunitas diuji dengan ketergelinciran tokoh agamanya atau guru ngajinya. Maka, dengan menjauhi sikap ghuluw kewajiban menasihati amar ma’ruf nahi munkar tetap berjalan dan tentu terus berkonsultasi dengan ustadz atau ulama lain yang lebih tinggi ilmunya dan masih memiliki jejak rekam (track record) yang baik sehingga tetap menempuh cara-cara yang disyariatkan. Menjauhi sikap ghuluw dapat menyelamatkan dari syirik akbar dan terwujudnya persatuan yang hakiki. Ketika nabi shallallahu alaihi wasallam membacakan ayat:
اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ
“Mereka menjadikan para rabi (Yahudi) dan para rahib (Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah” (At taubah 31).
Sahabat yang mulia Adi bin Hatim radiyallahu anhu berkata dihadapan beliau:
إنا لسنا نعبدُهم
“dulu kami tidak menyembah mereka”. Kemudia Beliau shallallahu alaihi wasallam bertanya:
أليس يُحرِّمون ما أحلَّ اللهُ فتُحرِّمونه، ويُحلُّون ما حرَّم اللهُ فتُحلُّونه ؟
“Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kalian menyetujuinya dan menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalianpun menyetujuinya?”
Adi bin hatim menjawab:
فقلت: بلى
“iya benar”
Selanjutnya Nabi shallallahu alai wasallam bersabda:
قال : فتلك عبادتُهم
“itulah bentuk ibadah kalian kepada mereka” [10]
Keempat:
Istiqomah merealisasikan slogan “berhukum dengan alqur’an dan sunnah rasul-Nya” demi mendapatkan persatuan yang diberkahi oleh Allah Ta’ala. Ingat dan peganglah selalu ayat yang mulia ini:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya)” (An nisa:59). Syaikh Prof. Dr. Shalih Al Fauzan menerangkan ayat yang mulia ini:
يجب رفض التحاكم للقوانين؛ لأنه يجب التحاكم إلى كتاب الله و ترك التحاكم إلى ما عداه من النظم و القوانين البشرية
“wajib menolak hukum buatan manusia, wajib berhukum kepada kitabullah dan meninggalkan berhukum kepada selain-nya baik dengan aturan dan undang-undang buatan manusia” [11]. Ketika terjadi perselisihan dalam masalah harta misalnya, kesaksian dua orang muslim yang adil itu sudah mencukupi untuk menyelesaikan persengketaan. Membawakan urusan kepada undang-undang buatan manusia sebaiknya tidak dijadikan solusi awal dalam menyelesaikan masalah agar tercapai persatuan yang diberkahi Allah Jalla Jalaluh.
Kelima:
Segera menyelesaikan perselisihan selagi masih dalam skala dan ukuran yang kecil. Dengan menyelesaikan perselisihan dan tidak menumpuknya, persatuan dapat terpelihara dan kuat. Salah satu karakteristik manhaj sahabat dalam mengelola perselisihan yaitu segera menyelesaikan masalah dan tidak menumpuknya. Karena perbuatan menumpuk hanya akan menciptakan bom waktu, yang dikemudian hari dapat meledak dan dapat merusak persatuan menjadi skala dan ukuran yang lebih besar. Lihatlah contoh generasi terbaik umat ini, ketika para sahabat berselisih, mereka dengan cepat diputuskan mana yang salah dan benar berdasarkan Alquran dan sunnah nabi sehingga perselisihan segera sirna. Syaikh Prof. Dr. Shalih Al Fauzan mengungkap kehidupan para sahabat dalam syarhu usulu sittah:


“sungguh telah terjadi perselisihan diantara para sahabat setelah wafatnya nabi shallallahu alaihi wasallam, kepada siapa mereka menyelesaikan? Dengan segera tanpa menunda-nunda mereka mencari keputusan dengan mengembalikan kepada orang paling berilmu dan paling bertakwa di antara mereka yaitu Abu Bakar As siddiq radiyallahu anhu, mereka tunduk dan taat kepadanya dan hilanglah perselisihan” [12]
Referensi:
[1] https://quran.nu.or.id/ali-imran/103
[2] https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura3-aya103.html#tabary
[3] https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura3-aya103.html#qortobi
[4] Shalih Al Fauzan. 1429 H. Syarhu Usulu Sittah Lil Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Maktabah Imam Al Wadi’i. Cetakan Pertama
[5] https://dorar.net/hadith/sharh/11139
[6] https://dorar.net/hadith/sharh/86998
[7] https://dorar.net/hadith/sharh/120875
[8] Shalih Al Fauzan. 1433 H. Makna Laa Ilaaha Illallah Wa Muqtadoha Wa atsaruha Fil Fardi Wal Mujtama’i. Dar Al-Athar Hal 51-51
[9] Al Lalikai. Syarhu Usul I’tiqod Ahlus sunnah wal jama’ah 1/122 no 160. https://ar.islamway.net/article/24325
[10] https://dorar.net/h/NhJ247wM
[11] Shalih Al Fauzan. 1433 H. Makna Laa Ilaaha Illallah Wa Muqtadoha Wa atsaruha Fil Fardi Wal Mujtama’i. Dar Al-Athar Hal 37
[12] Shalih Al Fauzan. 1429 H. Syarhu Usulu Sittah Lil Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Maktabah Imam Al Wadi’i. Cetakan Pertama. Hal 20-21