IslamPonti

  • Home
  • Tentang Penulis
  • Blog
    • Manhaj
    • Akhlak
    • Akidah
    • Bahasa Arab
    • Fikih
    • Keluarga
    • Lainnya
  • Rekaman Kajian
  • Download

 


وعن حفص بن غياث (ت ١٩٥ هـ) قال: سمعت سفيان يقول: "إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه" 

Hafsh bin Ghiyats (wafat 195 H) berkata: Aku pernah mendengar Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, "Kalau kamu melihat seseorang melakukan amalan yang diperselisihkan para ulama, sementara kamu tidak sepakat dengannya, maka janganlah kamu larang dia." [1]

 

Wahai saudaraku, ambillah adab yang mulia ini. Jangan tergesa-gesa mengatakan kepada saudaramu yang lain dengan ungkapan yang mengandung intimidasi semisal: "yang nyunnah seperti ini, yang itu tidak". Sementara amalan tersebut diperselisihkan para ulama. Semisal perbedaan jumlah rakaat sholat tarawih, qunut subuh terus menerus atau tidak, dan amalan lainnya.

 Bacalah dalam kitab sirah, bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyalahkan perbedaan tata cara sholat ashar para sahabat dalam perjalanan menuju kampung Yahudi Bani Quraizhah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

من كان سامعا مطيعا فلا يصلينَّ العصر إلا ببني قريظة 

"Barang siapa yang mendengar dan taat, janganlah ia sholat ashar kecuali di pemukiman Yahudi Bani Quraizhah"

 Para sahabat terbagi menjadi dua kelompok (ahlul ma'ani dan ahlul alfadz). 

وبادر المسلمون إلى امتثال أمره، ونهضوا من فورهم، وتحركوا نحو قريظة، وأدركتهم العصر في الطريق، فقال بعضهم: لا نصليها إلا في بني قريظة كما أمرنا، حتى إن رجالا منهم صلوا العصر بعد العشاء الآخرة، وقال بعضهم: لم يرد منا ذلك، وإنما أراد سرعة الخروج، فصلوها في الطريق، فلم يعنف واحدة من الطائفتين 

"Kaum muslimin segera menaati perintah beliau. Mereka bergegas saat itu juga dan bergerak menuju Bani Quraizhah. Di perjalanan, waktu Ashar pun tiba. Sebagian sahabat (ahlul alfadz) berpendapat, “Kita tidak akan menunaikan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah, sebagaimana yang diperintahkan.” Bahkan di antara mereka ada yang melaksanakan shalat Ashar setelah Isya. Sementara sebagian sahabat yang lain (ahlul ma'ani) berpendapat, “Bukan itu yang dimaksudkan beliau. Beliau hanya menghendaki agar kita segera berangkat.” Maka mereka menunaikan shalat Ashar di tengah perjalanan. Rasulullah ﷺ tidak menyalahkan satu pun dari kedua kelompok tersebut" [2].

 Contoh lain: 

Dua orang laki-laki sedang dalam perjalanan. Ketika waktu shalat tiba, keduanya tidak mendapati air, sehingga mereka bertayamum lalu melaksanakan shalat. Tidak lama kemudian, mereka menemukan air sementara waktu shalat masih berlangsung. Salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan berwudhu, sedangkan yang lain tidak mengulanginya. Setelah itu keduanya menghadap Rasulullah ﷺ dan menuturkan kejadian tersebut. Beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, "Engkau telah menepati sunnah, dan shalatmu telah mencukupi." Adapun kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, beliau bersabda, “Bagimu pahala dua kali.” (Sanadnya sahih menurut Al-Albani) [3].

 Lihatlah saudaraku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghargai perbedaan fikih dua sahabatnya. Maka tentunya bagi anda orang awam ketika melihat orang lain melakukan suatu amalan yang menurut gurumu tidak sesuai sunnah maka tahan lisanmu, jangan tergesa-gesa memvonis salah apalagi bid'ah. Boleh jadi literasi gurumu masih kurang atau bukan sunnah menurut gurumu tapi sunnah menurut guru awam lain. Ilmu tentang fikih itu sangat luas. Jangan terburu-buru membuat kegaduhan di media sosial dengan melabeli kelompoknya, gurunya, sekolahnya, ma'hadnya itu sunnah. Sebaliknya ia mencap sekolah orang lain, ma'had orang lain, guru orang lain bukan sunnah. Ingatlah nasihat dari Imam Qatadah seorang Tabi'in (Wafat 117/118 H) yang pernah mengatakan: 

من لم يعرف الاختلاف لم يشم رائحة الفقه بأنفه 

"Barangsiapa tidak mengetahui perbedaan pendapat para ulama, maka hidungnya belum mencium bau fikih." [4].

 

Referensi:

1. https://share.google/Fpcju4qWLkjxYdDUj

2. Ar rahiq Al Makhtum. Syafiyyurahman Al Mubarakfuri.Maktabah Syafiiyah Mesir. 1415 H. Hal 281-282.

3. https://share.google/MH50ADBAJcNjmU2mL

4. https://share.google/NnAJKPT2wloRtsbKa

 

Pontianak, 12 Zulkaidah 1447/29 April 2026

 

Akhukum fillah

 

Dr. Dodi Iskandar, M.Pd

(Alumni Mahad Al Ilmi Yogyakarta)

 


Ada seorang Ustadz rahimahullah menyatakan dalam rekaman youtube bahwa "dalam Islam itu tidak ada mencium tangan dan menunduk". Pernyataan beliau ini perlu ditinjau kembali. Kenapa? Karena ternyata para ulama berbeda pendapat terhadap amalan ini (mencium tangan  saat bersalaman dan menunduk). Ucapan yang menihilkan khilaf ulama tentu tidak dibenarkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

 لكن المسالة إجتهادية، فلا تنكر

"..akan tetapi perkara ijitihadiyyah (ruang kerja para ulama dan intelektual Islam) itu tidak boleh diingkari.." [1].

Berikut beberapa pendapat para ulama terkait mencium tangan dan menunduk:

1. Imam Malik berpendapat makruh (tidak sampai haram) dan ini disebut sujud sughro [2].

2. Syaikh Bin Baz mengatakan: menunduk untuk bersalaman karena orang yang disalami duduk atau karena lebih pendek tidak mengapa [3]

3. Syaikh Ibnu Ustaimin berkata:

الحاصل: أن هذين الرجلين قبَّلا يد النبي صلى الله عليه وسلم، ورجله، فأقرهما على ذلك، وفي هذا: جواز تقبيل اليد، والرجل، للإنسان الكبير الشرف والعلم، كذلك تقبيل اليد والرجل، من الأب والأم، وما أشبه ذلك؛ لأن لهما حقًّا، وهذا من التواضع.

"Intinya, kedua orang tersebut mencium tangan dan kaki Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau menyetujui perbuatan itu. Dari kejadian ini dapat diambil hukum bolehnya mencium tangan dan kaki orang yang memiliki kedudukan mulia dan ilmu yang tinggi. Begitu pula mencium tangan dan kaki kedua orang tua serta yang semisalnya, karena keduanya memiliki hak untuk dimuliakan. Perbuatan ini juga termasuk wujud kerendahan hati"[4].

4. Syaikh Al Albani berpendapat boleh dengan tigas syarat: Jarang (tidak dirutinkan), tidak menggantikan salaman, dan tidak membungkuk [5].

5. Ulama abad ke-5, Abu Sa’d Abdurrahman bin Ma’mun bin Ali bin Ibrahim Al-Mutawalli An-Naisaburi dikenal Imam Al Mutawalli (wafat 478 H) berpendapat tidak boleh [6].

 

Yang membolehkan salaman cium tangan berdalil dengan hadist ini:

لمَّا قدِمنا المدينةَ فجعلنا نتبادرُ من رواحِلِنا فنقبِّلُ يدَ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ ورجلَهُ

"Saat kami sampai di Madinah, kami segera turun dari unta tunggangan dan mencium tangan serta kaki Nabi ﷺ (Hasan menurut Al Albani tanpa penyebutan kedua kaki) [7].

 

Referensi:

1. Al Inshaf Inda Syaikhil Islam Ibni Taimiyyata. Ahmad bin Nasir Ath thayyar. Hal 56

2. a. https://share.google/g1RyiF5AhSedG5hUm

2. b

حكم تقبيل يد الوالدين - سعد بن عبد الله الحميد - طريق الإسلام https://share.google/ecoRfi5878SVCUst2

3. https://share.google/3uMPlAPh3Z0j30cNd

4. Syarah Riyadus shalihin. Syaikh Ibnu Utsaimin 4/451.

5. https://share.google/RsDvKscwFfBm0QmZs

6. https://share.google/WO1KNHglCJZxGOjCC

7. https://share.google/N0m0vmUi5fKAe9TAw

 

Pontianak, 15 Zulkaidah 1447/2 Mei 2026

 

Akhukum Fillah

 

Dr. Dodi Iskandar

(Alumni Mahad Al Ilmi Yogyakarta)

 


- ما حكم أن يقال فلان مرحوم، أو انتقل إلى رحمة الله؟

 

- يدعى له بالرحمة، يقال: رحمه الله، ولا يقال: المرحوم أو يقال: انتقل إلى رحمة الله. فإن كان هذا من باب الرجاء والدعاء في رحمة الله، لكن يدعى له بالرحمة، يقال: رحمه الله.

 

Tanya: Bagaimana hukum mengucapkan "Fulan Al-Marhum" atau "dia telah berpindah ke rahmat Allah"?

 Syaikh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan menjawab: Hendaknya ia didoakan agar mendapat rahmat. Ucapkanlah: "Rahimahullah", dan jangan menggunakan ungkapan "Al-Marhum" atau "dia telah berpindah ke rahmat Allah". Jika maksud ucapan tersebut adalah sebagai bentuk pengharapan dan doa agar ia memperoleh rahmat Allah, maka doakanlah secara langsung dengan mengucapkan: "Rahimahullah".

 Dari jawaban Syaikh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau melarang ucapan al-marhum untuk orang yang telah wafat.[1]

 [٢٨.... سئل فضيلة الشيخ: عن قول (فلان المرحوم) و (تغمده الله برحمته) و (انتقل إلى رحمة الله)؟]

 فأجاب بقوله: قول (فلان المرحوم) أو (تغمده الله برحمته) لا بأس بها، لأن قولهم (المرحوم) من باب التفاؤل والرجاء، وليس من باب الخبر، وإذا كان من باب التفاؤل والرجاء فلا بأس به.

 وأما (انتقل إلى رحمة الله) فهو كذلك فيما يظهر لي إنه من باب التفاؤل، وليس من باب الخبر، لأن مثل هذا من أمور الغيب ولا يمكن الجزم به، وكذلك لا يقال (انتقل إلى الرفيق الأعلى).

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin yang mulia ditanya mengenai hukum ucapan "Fulan Al-Marhum", "Semoga Allah merahmatinya", dan "Dia telah berpindah ke rahmat Allah"?

 Beliau menjawab: Ucapan "Fulan Al-Marhum" atau "Semoga Allah merahmatinya" tidak mengapa. Sebab penyebutan "Al-Marhum" termasuk bentuk optimisme dan harapan, bukan pernyataan yang memastikan. Selama itu berada dalam konteks optimisme dan harapan, maka hukumnya boleh.

 Adapun ucapan "Dia telah berpindah ke rahmat Allah", menurut saya juga termasuk bentuk optimisme, bukan pemberitaan yang memastikan. Karena perkara seperti ini termasuk urusan gaib yang tidak bisa dipastikan. Demikian pula, ucapan tersebut tidak boleh dimaknai secara pasti bahwa "Dia telah berpindah ke Rafiqul A'la (surga)".

 Berdasarkan jawaban Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah, ucapan "Fulan Al-Marhum" hukumnya boleh karena merupakan bentuk ungkapan harapan dan bukan kepastian.[2]

 Dalam konteks di Indonesia, arti "almarhum" sudah mengalami pergeseran dari makna aslinya. Maka penggunaan "almarhum" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu sinonim dengan mendiang (orang yang sudah wafat) sehingga boleh-boleh saja digunakan.[3]

 

Referensi:

1. https://share.google/vbcCwCxgTIumUfxUN

2. https://share.google/6VVSHIxdUnb5jnBwU

3. https://share.google/R4KO7B6bTlfonXZgl

 

Pontianak, 12 Dzulqa'dah 1447 / 29 April 2026

 

Akhukum fillah,

 

Dr. Dodi Iskandar, M.Pd

(Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta)

 


Teks Arabnya:

علبة الدخان

اشترى الشيخ الوالد رحمه الله حمل حطب، وعادة أهل عنيزة عندنا إذا اشترى الواحد حطبا يدخل الجمال الحطب داخل البيت وإذا انتهى من عمله يضع له أهل البيت تمرا وماء، وإذا أكل وشرب يغلق باب البيت بقوة بقصد إخبار أهل البيت أنه خرج من البيت. في إحدى المرات لما خرج الجمال، جاء الوالد يريد

إغلاق الباب عقب (بعد) الجمال فوجد الوالد بالحوش في طريقه للباب علبة عرف الوالد أنها علبة دخان طايحة (ساقطة) من الجمال، قام الوالد وأخذ العلبة وفتح الباب ونادى الجمال، وقال له الوالد: هذي لك؟ يعني بذلك علبة الدخان، قال بعد تردد: نعم هذه لي، لكنك يا شيخ تدري وش فيها (ما بداخلها)؟ قال الوالد: نعم دخان. قال الجمال: وتعطينيها يا شيخ؟ قال الوالد: نعم؛ لأنك إذا ما لقيت العلبة سوف تشتري بقيمة الحطب الذي بعته بدلا منها وتجوع عيالك وتحرمهم من الرزق والهادي الله سبحانه. قال له الجمال: باسم الله.. وأخذ العلبة وكب (رمى) ما فيها من دخان وأوراق بالأرض، وقال: اللهم إني تبت إلى الله ولن أعود للدخان مرة أخرى.

Terjemah kutipan dan kesimpulan:

Kotak Rokok

Ayah kami, Syaikh rahimahullah, suatu hari membeli kayu bakar. Di daerah kami, ‘Unaizah, sudah jadi kebiasaan: kalau ada yang beli kayu bakar, si tukang unta akan ikut masuk mengantarkan kayunya sampai ke dalam rumah. Setelah selesai, tuan rumah biasa menyuguhkan kurma dan air minum. Begitu dia selesai makan dan minum, dia akan menutup pintu dengan keras sebagai tanda ke tuan rumah bahwa dia sudah pamit keluar.

Nah, pada suatu kesempatan, setelah tukang unta itu keluar, Ayah hendak menutup pintu. Di tengah halaman, Ayah melihat sebuah kotak tergeletak. Ayah langsung tahu, itu kotak rokok yang terjatuh dari si tukang unta. Ayah pun mengambilnya, membuka pintu, lalu memanggil orang itu.

“Ini milikmu?” tanya Ayah sambil menunjukkan kotak rokok tersebut.

Si tukang unta agak ragu, lalu menjawab, “Iya, milik saya. Tapi Syaikh… Syaikh tahu isinya apa?”

“Iya, rokok,” jawab Ayah tenang.

Dia terkejut, “Syaikh mau mengembalikannya ke saya?”

“Iya,” kata Ayah. “Sebab kalau kotak ini hilang, kamu pasti akan beli rokok lagi pakai uang hasil jual kayu bakarmu. Akhirnya anak-istrimu yang kelaparan dan kehilangan rezeki. Padahal yang memberi hidayah itu hanya Allah Subhanahu.”

Mendengar itu, si tukang unta langsung mengucap, “Bismillah…” Dia ambil kotaknya, lalu dia buang semua rokok dan kertas lintingnya ke tanah. Sambil mantap dia berkata, “Ya Allah, aku bertaubat kepada-Mu. Aku tidak akan menyentuh rokok lagi selamanya.”

Sampai di sini kutipannya.

Pelajaran yang bisa kita ambil yaitu: Potret kelembutan dakwah Syaikh as-Sa'di rahimahullah. Beliau tidak langsung menghardik perokok, tapi menyentuh hati dengan logika dan kasih sayang.

 

Referensi:

As-Sa’di, M. b. A., & As-Sa’di, M. b. A. (2019). Mawaqif Ijtima'iyyah min Hayatisy Syaikh Al-'Allamah 'Abdurrahman As-Sa'di Rahimahullah. Hal 68-69

 

Pontianak, 9 Dzulqodah 1447/25 April 2026

Akhukum fillah

 

Dr. Dodi Iskandar, M.Pd

(Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta)


 


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan: "Mayoritas kaum muslimin Ahlus Sunnah dan di luar mereka mengatakan: sungguh perbuatan Allah itu berdiri sendiri, dan Pencipta itu berbeda dengan makhluk. Demikian juga Hanbali, Syafi'i dan Maliki mengatakan hal yang sama, termasuk Hanafi, mayoritas ahli hadits, sufiyyah, kelompok-kelompok ahli kalam dan ahli filsafat".

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengomentari perkataan Syaikhul Islam: "Penulis membawakan perkataan mereka menunjukkan bahwa kebenaran itu dapat diterima dari siapa pun (bukan dari Ahlus Sunnah saja) termasuk dari kelompok sufi, ahli kalam, ahli filsafat. Ketika mendatangkan perkataan yang benar maka wajib diterima dan inilah metode Al-Qur'an dan hadits.

Contoh dalam Al-Qur'an: 

Ketika Allah Ta'ala berfirman: 

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا 

"Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, 'Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian dan Allah menyuruh kami mengerjakannya'..." Maka Allah Ta'ala menolak perkataan mereka dengan kelanjutan ayatnya: 

قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ 

"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan perbuatan keji itu'." 

Allah Ta'ala mendiamkan (tidak menolak) perkataan kafir Quraisy: 

وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا 

"'Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian'" (Al-A'raf: 28).

 Contoh dalam hadits: 

Perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Abu Hurairah setelah diinfokan oleh setan bahwa jika ia membaca ayat kursi pada malam hari maka malaikat Allah akan menjaganya dan setan tidak berani mendekatinya hingga pagi hari, Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menolak info yang diterima Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan berkata: "Ia (setan) telah berkata benar kepadamu meskipun ia pendusta". Contoh lain, Nabi 'alaihis shalatu wasallam merespon Yahudi yang mengatakan: "Kami dapati dalam Taurat Allah meletakkan langit-langit di atas satu jari dan bumi di jari lain". Nabi 'alaihis shalatu wasallam tersenyum sebagai tanda pembenaran atas perkataan si Yahudi tersebut.

 Syaikh Ahmad bin Nasir Ath-Thayyar mengungkap: 

"Kesimpulannya wahai saudaraku, jika anda mendapatkan kelompok yang asalnya sesat namun membawa kebenaran maka wajib diterima. Sebaliknya jika anda mendapati kelompok sunnah salafiyyah membawa perkataan yang salah wajib anda tolak."

 

Referensi: 

Al-Inshaf 'inda Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah. Ahmad bin Nasir Ath-Thayyar. Hal 47-48

 

Pontianak, 7 Dzulqa'dah 1447 / 24 April 2026

 

Akhukum fillah 

Dr. Dodi Iskandar, M.Pd 

(Alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)




 Sikap tidak adil (standar ganda) itu kadang muncul dari seorang muslim. Ketika yang menyampaikan kebenaran bukan dari komunitasnya (beda ormas, beda guru ngaji, beda almamaternya, beda ulamanya dan beda lainnya) ditolak. Ia dapat merima kebenaran kalau datang dari kelompoknya saja. Sikap seperti ini tentu bertolak belakang dengan suri tauladan umat muslim yaitu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau menunjukkan akhlak yang tinggi, bersikap inshof (adil) dalam menerima kebenaran walaupun datang dari orang yang menyekutukan Allah Ta'ala sekalipun. Salah satu bukti beliau alaihi sholatu wasallam bersikap adil dalam menerima kebenaran yaitu:

الحديث المشهور الذي رواه البخاري ومسلم من حديث عائشة رضي الله عنها قالت: «دخلت عليّ عجوزان من عجائز يهود المدينة، فقالتا: إن أهل القبور يعذبون في قبورهم، فكذبتهما، ولم أنعم أن أصدقهما، فخرجتا، ودخل عليّ رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقلت له: يا رسول الله، إن عجوزين من عجائز يهود المدينة دخلتا عليّ فزعمتا أن أهل القبور يعذبون في قبورهم، فقال: صدقتا، إنهم يعذبون عذابًا تسمعه البهائم». ثم قالت: فما رأيته بعد في صلاة إلا تعوذ من عذاب القبر

أخرجه البخاري (١٣٦٦)، ومسلم (٥٨٦)، واللفظ له.

"Hadits ini merupakan riwayat masyhur yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan:

Dua orang wanita tua Yahudi dari Madinah datang menemuiku. Mereka berkata, “Sesungguhnya para penghuni kubur disiksa di dalam kuburnya.” Aku tidak mempercayai ucapan mereka, tetapi aku juga enggan membenarkannya. Setelah itu keduanya pergi.

Tidak lama kemudian Rasulullah ﷺ datang menemuiku. Aku pun bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi ada dua wanita tua Yahudi Madinah yang datang. Mereka mengatakan bahwa penghuni kubur disiksa di dalam kuburnya.”

Beliau menjawab, “Mereka benar. Penghuni kubur memang disiksa, dan siksaan itu dapat didengar oleh hewan-hewan ternak.”

Aisyah melanjutkan, “Sejak peristiwa itu, setiap kali aku melihat Rasulullah shalat, beliau selalu memohon perlindungan dari azab kubur.”(HR. Al-Bukhari no. 1366 dan Muslim no. 586. Redaksi di atas mengikuti lafaz Muslim).

Rasulullah alaihi sholatu wasallam memang belum menyampaikan tentang azab kubur, dan ketika orang kafir lebih dahulu menyampaikannya maka beliau menerima kebenaran itu walaupun datang dari orang Yahudi. Demikianlah seharusnya sikap seorang muslim bersikap inshof (tidak standar ganda) dalam menerima kebenaran dari siapapun walaupun yang menyampaikannya orang yang paling anda benci. Apalagi hanya beda ormas, ulama, guru, sekolah dan komunitas.

 

Pontianak, 25 Syawal 1447,13 April 2026

 

Akhukum fillah

Dr. Dodi Iskandar, M.Pd

(Alumni Mahad Al Ilmi Yogyakarta)




 

 

ابن تيمية رحمه الله: الواجب أمر العامة بالجمل الثابتة بالنص والإجماع،

 ومنعهم من الخوض في التفصيل الذي يوقع بينهم الفرقة والاختلاف، فإن الفرقة والاختلاف من أعظم ما نهى الله عنه ورسوله. الفتاوى 12/237.

 

"Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa kita harus mengajarkan masyarakat (awam/publik) tentang hal-hal dasar yang sudah jelas berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan kesepakatan ulama. Kita juga harus melarang mereka membahas hal-hal yang terlalu rumit sehingga bisa menyebabkan perpecahan dan perselisihan, karena hal itu dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya" (Al Fatawa 12/237) [1].

Berdasarkan nasehat Syaikhul Islam dianjurkan kepada para mubaligh hendaknya menyampaikan materi untuk orang awam, non pelajar agama sebagai berikut:

  1. Kenal 5 rukun Islam dan 6 rukun iman secara global
  2. Hati bersih, lisan terjaga
  3. Akhlak mulia, adab yg luhur.
  4. Semangat cari duit yg halal

Adab-adab, apa yang boleh dan tidak boleh itu ada di kitab-kitab klasik tapi perlu:

  1. Dikontekstualisasikan dg menimbang zaman, tempat dan masyarakat
  2. Diajarkan ke para aktivis pengajian
  3. Dicontohkan oleh para ustadz [2]

 

Referensi:

[1] https://share.google/hWmX5Brl4P5tOwFV0

[2] Fawaid dari Ust. Dr. Aris Munandar hafidzahullahu Ta'ala)

 

Pontianak, 17 Syawal 1447/5 April 2026

 Akhukum Fillah

 Dr. Dodi Iskandar

(Alumni Mahad Al Ilmi Yogyakarta)


 


 اللهمَّ بارِكْ لهم فيما رزقتَهم ، واغفِرْ لهم وارحمْهُمْ


"Ya Allah berkahilah mereka (pemberi makan halal) dan rezeki yang telah Engkau anugerahkan kepadanya, ampuni dosanya dan sayangi mereka"

(Sahih Abu Dawud No. 3729)[1]

 dilanjutkan doa kedua

 أَكَلَ طعامَكُمُ الأبرارُ ، وأفطرَ عندَكُمُ الصَّائمونَ ، وصلَّت عليكُمُ الملائِكَةُ، وذكرَكُم اللَّهُ فيمَن عندَهُ


"Orang-orang baik telah makan makananmu, orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisimu, malaikat telah mendoakanmu, dan Allah telah menyebut mu di sisi-Nya."

 (Mukhtasor Ulum:84)[2]

 Ref:

[1] https://share.google/pDMl2GCWioXlVQ5UU

[2] https://share.google/rT1vyoSlSUNTM1w8y

 

Pontianak, 14 Syawal 1447/2 April 2026

Akhukum Fillah

Dr. Dodi Iskandar

(Alumni Mahad Al Ilmi Yogyakarta)



 

 

اللهم إني أسألُكَ نَفْسًا مطمئنةً، تُؤْمِنُ بلِقائِكَ، وتَرْضَى بقضائِكَ، وتَقْنَعُ بعَطائِكَ


"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu jiwa yang tenang, yang beriman akan perjumpaan dengan-Mu, ridha dengan ketetapan-Mu, dan merasa cukup dengan pemberian-Mu" (HSR Tabrani dan Ibnu Asakir)

Ref:

https://share.google/PoNAipZvigS78QUZZ

 

Pontianak, 13 Syawal 1447/1 April 2026

 

Akhukum Fillah

Dr. Dodi Iskandar

(Alumni Mahad Al Ilmi Yogyakarta)

 




Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya:

ماهي علامة قبول الأعمال الصالحات؟

"Apa kode amal soleh itu diterima?"

Beliau rahimahullah menjawab:

Kode amal itu diterima yaitu pelakunya konsisten dengan  amal solehnya, kebaikannya bertambah, serius dalam melalukan kebaikan, inilah orang yang diberi taufik oleh Allah. Beliau rahimahullah menambahkan kode lainnya yaitu pelakunya berkelanjutan dalam ketaatan, selektif memilih berteman dengan orang yang soleh, lapang dada (tidak tersinggung jika dinasehati, .pent), tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan, berhati-hati dari kemaksiatan, sedikit keburukannya dan banyak kebaikannya.

 

Referensi:

علامات قبول الأعمال الصالحة - موقع الشيخ ابن باز https://binbaz.org.sa/fatwas/11316

 

Pontianak, 10 Syawwal 1447 H/30 Maret 2027

 


 Berlatihlah untuk tidak membuat sedih kedua orang tua kita..

ayah kita..

ibu kita..

selama itu kesalahan yang tidak disengaja..

bahkan seandainya itu kesalahan yang disengaja..pun

tidak ada bandingannya dengan kebaikan..

kedua orang tua kita kepada kita.

Pengorbanan mereka berdua untuk kita..Jauh lebih besar dibandingkan kekhilafan-kekhilafan mereka kepada kita..maka berlatihlah untuk tidak membuat sedih kedua orang tua kita..

Apalagi hanya urusan urusan duniawi..bukan urusan akherat, bukan kaitannya dengan dosa dan maksiat..anak itu sebaiknya mengalah kepada kedua orang tuanya...tidak menggurui orang tuanya..tidak suka menyalah-nyalahkan kedua orang tuanya..kita ini mengaji belajar agama..untuk memperbaiki perilaku kita..terutama kepada kedua orang tua kita..terus apa manfaatnya? ketika kita sering ngaji..akan tetapi perilaku kita kepada kedua orang tua kita tidak berubah..apa manfaat kita mengaji..orang yang paling berhak untuk mendapatkan perubahan baik sikap kita..setelah kita mengaji..adalah orang tua kita..sebelum teman kita, sebelum rekan kerja kita, mereka yang paling berhak..

Referensi: Nasihat dari Ustadz Abdullah Zaen


Pontianak, 22 Februari 2026/ 5 Ramadhan 1447

Al faqir ilallah


 




Persatuan adalah kata yang indah diucapkan namun realisasinya penuh dengan perjuangan. Allah Jalla Jalaluh berfirman dalam Q.S Al Imran 103:

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا

“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai”[1].

Imam Ibnu Jarir At Thabari menfsirkan ayat ini dalam tafsirnya:

“Berpegang teguhlah dengan agama Allah yang telah Dia perintahkan kepadamu, dan perjanjian-Nya yang telah Dia tetapkan kepadamu dalam Kitab-Nya, yaitu persatuan dan kesatuan di atas kalimat kebenaran, dan ketundukan kepada perintah Allah” [2]. Imam AL Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan tali Allah itu adalah Al Quran. Beliau membawakan hadist Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhu:

فإن الله تعالى يأمر بالألفة وينهى عن الفرقة فإن الفرقة هلكة والجماعة نجاة

“Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersatu dan melarang perpecahan, karena perpecahan adalah kebinasaan, sedangkan persatuan (Al Jama’ah) adalah keselamatan” [3]. Persatuan yang dimaksud adalah persatuan diatas Al quran dan sunnah Nabi alaihi sholatu wasallam. 

لايجوز لأمة محمد أن تتفرق في عقيدتها و في عبداتها و في أحكام دينها هذا يقول حلال وهذا حرام بغير دبيل. أنا وأنت فإنه يجب علينا نرجع إلى كتاب الله و سنة رسوله

“Umat Muhammad tidak boleh berpecah dalam aqidahnya, ibadahnya, dan hukum-hukum agamanya. Tidak boleh berkomentar ini halal dan itu haram tanpa dalil, ungkap Syaikh Prof. Dr. Shalih Al Fauzan [4]. Dengan demikian, tidak boleh ada persatuan di atas kalimat yang batil. Misalnya sekumpulan orang bersatu mengambil sertifikat tanah milik yayasan orang lain secara berjamaah kemudian dijual dan uang hasil jualnya digunakan untuk membeli tanah untuk fasilitas dakwah menegakkan sunnah dan sekaligus untuk bisnis pendidikan, maka model persatuan seperti ini jelas dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala menegaskan dalam kitab-Nya:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188). Demikian juga dalam sebuah hadist dari Sa’id bin Zaid radiyallahuanhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَن أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأرْضِ ظُلْمًا، فإنَّه يُطَوَّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ مِن سَبْعِ أَرَضِينَ

“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka Allah akan kalungkan kepadanya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi”(HR. Bukhari no. 3198, Muslim no. 1610) [5]. Imam Al Baghawi membawakan atsar dari Abu Hurairah radiyallahu anhu:

إن اللهَ يرضَى لكم ثلاثًا ويسخطُ لكم ثلاثًا يرضَى لكم أن تعبدوه ولا تُشرِكوا به شيئًا وأن تعتصموا بحبلِ اللهِ جميعًا ولا تفرَّقوا وأن تناصحوا مَن ولَّاه اللهُ أمرَكم

“Sesungguhnya Allah meridoi kalian tiga perkara dan murka kepada kalian dalam tiga hal yaitu Allah meridoi kalian sebab kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apapun, berpegang teguh dengan tali Allah semuanya tidak bercerai berai, dan menasihati orang yang Allah berikan kekuasaan atas kalian”(HR Muslim no.1715, Ahmad no.8799, Ibnu Hibban no. 3388 disahihkan Ibnu Baz dalam Majmu fatawa Ibnu Baz 352/12) [6]. Tali Allah dalam hadist tersebut diungkap oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya saat menyebutkan Al Imran 103, beliau membawakan hadist dari Zaid bin Tsabit:

كتابَ اللهِ عزَّ وجلَّ حبلٌ ممدودٌ ما بينَ السَّماءِ والأرضِ

“Kitabullah Azza wajalla itu adalah tali yang terbentang antara langit dan bumi (Majmu Jawaid 9/165 Al Haitsami mengatakan isnadnya jayyid) [7]. Dalam realitas kehidupan, persatuan diantara kaum muslimin terkhusus lagi diantara para pemuda Islam baik kalangan para da’inya ataupun para pelajarnya, kerap menghadapi ujian perselisihan untuk memilih antara hak dan kebatilan. Meskipun telah jelas antara keduanya, namun tidak sedikit yang tidak lulus menghadapi ujian tersebut di kala fitnah terjadi sehingga persatuan kandas ditengah jalan. Persatuan dapat diikhtiarkan dengan lima poin: 


Pertama:

Harus siap berada di pihak yang disalahkan ketika perselisihan diusulkan untuk dihadapkan kepada para ulama atau da’i senior yang lebih berilmu di bidangnya dan berpengalaman dalam mengarungi dinamika kehidupan. Ketika tidak siap disalahkan, tidak sedikit memilih untuk menyembunyikan fakta yang terjadi. Sikap yang kurang tepat yaitu hanya siap jika berada pada pihak yang dibenarkan saja. Padahal manusia selain nabi itu tidak ma’sum, berpotensi untuk jatuh dalam kesalahan. Hal ini berbeda dengan manhaj para sahabat, ketika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka siap dalam kondisi disalahkan hingga akhirnya berjiwa besar mengakui salah dan cepat kembali kepada kebenaran. Misalnya, ketika Umar Bin Khattab radiyallahu anhu bersama para sahabat lainnya berselisih pendapat dalam hal apakah memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat terang-terangan atau tidak. Awalnya Umar bin Khattab radiyallahu anhu berpegang dengan dalil dan tidak setuju memerangi mereka karena telah bersyahadat dengan dalil ini:

أمرت أَن أقَاتل النَّاس حَتَّى يشْهدُوا أَن لَا إِلَه إِلَّا الله، وَأَن مُحَمَّدًا رَسُول الله

“Rasulullah bersabda: aku disuruh untuk memerangi manusia sampai bersaksi tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah”

Berselisih paham dengan Abu Bakar Asy syiddiq radiyallahu anhu yang tetap memerangi orang yang tidak mau bayar zakat terang-terangan, beliau membawakan dalil yang lebih lengkap yaitu:

    أمرت أَن أقَاتل النَّاس حَتَّى يشْهدُوا أَن لَا إِلَه إِلَّا الله وَأَن مُحَمَّدًا رَسُول الله ويقيموا الصَّلَاة ويؤتوا الزَّكَاة

“Rasulullah bersabda: aku disuruh untuk memerangi manusia sampai bersaksi tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat”

Akhirnya Umar bin Khattab radiyallahu anhu mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran yaitu ikut bersama Abu Bakar Asy syiddiq radiyallahu anhu memerangi kelompok yang tidak mau bayar zakat terang-terangan [8].


Kedua:

Kata Al jama’ah harus dapat dipahami dengan benar. Banyak yang tidak memahami makna al jamaah dengan benar. Ketika terjadi perselisihan, umumnya manusia berpihak dan mengikuti mayoritas. Padahal makna al jama’ah itu adalah berpihak kepada yang sesuai dengan kebenaran meskipun minoritas. Mayoritas itu belum tentu pihak yang berjalan diatas kebenaran. Sebagaimana perkataan sahabat Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhu:

الجماعة ما وافق الحق؛ ولو كنت وحدك

“Al jama’ah itu adalah yang sesuai dengan kebenaran meskipun engkau bersendirian”

Tidak sedikit, yang mayoritas menindas yang minoritas dengan melakukan tahdzir (peringatan) dan hajr (boikot) serampangan tanpa kaidah syar’i. Persatuan yang sebenarnya adalah persatuan diatas kebenaran bukan diatas kebatilan [9].


Ketiga:
Tidak bersikap ghuluw (melampau batas) dalam mengikuti guru dalam semua pendapat. Sikap ghuluw dapat membutakan mata dan tidak mampu melihat kebenaran. Terkadang suatu komunitas diuji dengan ketergelinciran tokoh agamanya atau guru ngajinya. Maka, dengan menjauhi sikap ghuluw kewajiban menasihati amar ma’ruf nahi munkar tetap berjalan dan tentu terus berkonsultasi dengan ustadz atau ulama lain yang lebih tinggi ilmunya dan masih memiliki jejak rekam (track record) yang baik sehingga tetap menempuh cara-cara yang disyariatkan. Menjauhi sikap ghuluw dapat menyelamatkan dari syirik akbar dan terwujudnya persatuan yang hakiki. Ketika nabi shallallahu alaihi wasallam membacakan ayat:

اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ

“Mereka menjadikan para rabi (Yahudi) dan para rahib (Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah” (At taubah 31).

Sahabat yang mulia Adi bin Hatim radiyallahu anhu berkata dihadapan beliau:

إنا لسنا نعبدُهم

“dulu kami tidak menyembah mereka”. Kemudia Beliau shallallahu alaihi wasallam bertanya:

أليس يُحرِّمون ما أحلَّ اللهُ فتُحرِّمونه، ويُحلُّون ما حرَّم اللهُ فتُحلُّونه ؟

“Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kalian menyetujuinya dan menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalianpun menyetujuinya?”

Adi bin hatim menjawab:

فقلت: بلى

“iya benar”

Selanjutnya Nabi shallallahu alai wasallam bersabda:

قال : فتلك عبادتُهم

“itulah bentuk ibadah kalian kepada mereka” [10]


Keempat:

Istiqomah merealisasikan slogan “berhukum dengan alqur’an dan sunnah rasul-Nya” demi mendapatkan persatuan yang diberkahi oleh Allah Ta’ala. Ingat dan peganglah selalu ayat yang mulia ini:

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ

“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya)” (An nisa:59). Syaikh Prof. Dr. Shalih Al Fauzan menerangkan ayat yang mulia ini:

يجب رفض التحاكم للقوانين؛ لأنه يجب التحاكم إلى كتاب الله و ترك التحاكم إلى ما عداه من النظم و القوانين البشرية

“wajib menolak hukum buatan manusia, wajib berhukum kepada kitabullah dan meninggalkan berhukum kepada selain-nya baik dengan aturan dan undang-undang buatan manusia” [11]. Ketika terjadi perselisihan dalam masalah harta misalnya, kesaksian dua orang muslim yang adil itu sudah mencukupi untuk menyelesaikan persengketaan. Membawakan urusan kepada undang-undang buatan manusia sebaiknya tidak dijadikan solusi awal dalam menyelesaikan masalah agar tercapai persatuan yang diberkahi Allah Jalla Jalaluh.


Kelima:

Segera menyelesaikan perselisihan selagi masih dalam skala dan ukuran yang kecil. Dengan menyelesaikan perselisihan dan tidak menumpuknya, persatuan dapat terpelihara dan kuat. Salah satu karakteristik manhaj sahabat dalam mengelola perselisihan yaitu segera menyelesaikan masalah dan tidak menumpuknya. Karena perbuatan menumpuk hanya akan menciptakan bom waktu, yang dikemudian hari dapat meledak dan dapat merusak persatuan menjadi skala dan ukuran yang lebih besar. Lihatlah contoh generasi terbaik umat ini, ketika para sahabat berselisih, mereka dengan cepat diputuskan mana yang salah dan benar berdasarkan Alquran dan sunnah nabi sehingga perselisihan segera sirna. Syaikh Prof. Dr. Shalih Al Fauzan mengungkap kehidupan para sahabat dalam syarhu usulu sittah:



“sungguh telah terjadi perselisihan diantara para sahabat setelah wafatnya nabi shallallahu alaihi wasallam, kepada siapa mereka menyelesaikan? Dengan segera tanpa menunda-nunda mereka mencari keputusan dengan mengembalikan kepada orang paling berilmu dan paling bertakwa di antara mereka yaitu Abu Bakar As siddiq radiyallahu anhu, mereka tunduk dan taat kepadanya dan hilanglah perselisihan” [12]



Referensi:

[1] https://quran.nu.or.id/ali-imran/103

[2] https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura3-aya103.html#tabary

[3] https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura3-aya103.html#qortobi

[4] Shalih Al Fauzan. 1429 H. Syarhu Usulu Sittah Lil Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Maktabah Imam Al Wadi’i. Cetakan Pertama

[5] https://dorar.net/hadith/sharh/11139

[6] https://dorar.net/hadith/sharh/86998

[7] https://dorar.net/hadith/sharh/120875

[8] Shalih Al Fauzan. 1433 H. Makna Laa Ilaaha Illallah Wa Muqtadoha Wa atsaruha Fil Fardi Wal Mujtama’i. Dar Al-Athar Hal 51-51

[9] Al Lalikai. Syarhu Usul I’tiqod Ahlus sunnah wal jama’ah 1/122 no 160. https://ar.islamway.net/article/24325

[10] https://dorar.net/h/NhJ247wM

[11] Shalih Al Fauzan. 1433 H. Makna Laa Ilaaha Illallah Wa Muqtadoha Wa atsaruha Fil Fardi Wal Mujtama’i. Dar Al-Athar Hal 37

[12] Shalih Al Fauzan. 1429 H. Syarhu Usulu Sittah Lil Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Maktabah Imam Al Wadi’i. Cetakan Pertama. Hal 20-21


🕌 Masjid Muhammadiyah Al Maun, JL Kesehatan no.15
📚 Tiga Pertanyaan di Alam Barzah

🕌 Masjid Muhammadiyah Al Furqan, JL H Parit Husin 2
📚 Siroh Nabi         Muhammad Alaihi Sholatu Wasallam
📆 Tiap Senin Bada maghrib

🕌 Masjid Muhammadiyah Darul Hasan, JL Bina Jaya Gg Damai 1/2.
📚 Aqidah Nabi Muhammad dan Para Sahabatnya
📆 Tiap Ahad Bada Maghrib

🕌 Masjid Al Mukhlisin, JL Ampera Komp Ari Karya Indah 7
📚 Pokok-Pokok Sunnah Karya Imam Ahmad

📆 Tiap Sabtu ke 2 & 4 

 Rilis Berita 

Pontianak – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025* yang menyatakan ajaran Tarekat Al-Mu’min sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Dokumen fatwa tersebut diserahkan secara simbolis kepada Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, dalam sebuah pertemuan silaturahmi di Sekretariat MUI Kalbar pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Kalbar, di antaranya Ketua Umum Drs. KH. Basri Har, Sekretaris Umum Muhammad Sani, S.H., M.Ap., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag., Ketua Komisi Fatwa KH. Saifuddin Zuhri, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. Turut hadir pula dari Komisi Pengkajian dan Penelitian, Dr. Muhammad Tisna Nugraha, M.Si., serta Pimpinan/Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Ustaz Muhammad Effendy Saad.

Ketua Umum MUI Kalbar, Drs. KH. Basri Har, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan menyerahkan secara langsung hasil fatwa kepada pihak terkait.

"Kami sangat bersyukur dengan kehadiran dan itikad baik dari Pimpinan Tarekat Al-Mu’min yang telah berkenan hadir. Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak melakukan provokasi ataupun tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun pasca keluarnya fatwa ini,” ujar KH. Basri Har.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, menyatakan menerima putusan fatwa MUI Kalbar. 

Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terutama umat Islam serta berkomitmen untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haqq) demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas. 

Selain itu, ia juga menegaskan akan menjalankan putusan fatwa, membubarkan tarekat Al Mu'min dan tidak lagi menyebarluaskan ajarannya.

Sebagai bukti menjalankan komitmennya kembali kepada ajaran Islam yang benar, dirinya bersedia untuk membuat surat pernyataan dan dipublikasikan di media massa. 

Poin-Poin Putusan Fatwa MUI Kalbar

Fatwa yang ditetapkan di Pontianak pada 29 Juli 2025 ini didasarkan pada kajian mendalam terhadap ajaran dan keyakinan yang dikembangkan oleh Muhammad Effendy Saad. 

Berikut adalah isi putusan dan rekomendasi dari fatwa tersebut:

Ketentuan Umum:

  1. Tarekat al-mu’min adalah aliran tarekat yang dikembangkan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, berada di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min yang bermarkas di komplek Masjid Nur al-Mu’min Jl. Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya,  Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Risalah Kalam adalah Kitab berbahasa Indonesia  yang berisi kalam-kalam Allah yang diturunkan Allah kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.
  3. Risalah Majid al-Malik adalah Kitab berbahasa Indonesia yang berisi  pemahaman keagamaan “al-Mahdi” yang berisi  petunjuk dari Allah, petunjuk Jibril, dan petunjuk  Rasulullah SAW  kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad. 

Ketentuan Hukum

  1. Ajaran tarekat al-mu’min tersebut dinyatakan sesat dan menyesatkan.
  2. Bagi pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min agar  segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
  3. Kitab Risalah Kalam, Kitab Risalah Majid al-Malik, Buku Tanya Jawab Seputar Hadis, Buku Proses Kerohanian al-Mahdi, dan semua karya yang terkait dengan tarekat  al-mu’min baik versi cetak maupun elektronik (online/offline) yang disusun oleh pimpinan dan pengurusnya  harus ditarik dari peredaran.

Rekomendasi

  1. Ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min  supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.
  2. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat al-mu’min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa.
  3. Pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min.
  4. Masyarakat  agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat al-mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah  basyariyah.

Link lengkap salinan Fatwa 

https://drive.google.com/file/d/1A7vWrrgtGh7kjI0Ha643UU_9E573-d6y/view?usp=drive_link

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Prakata

﷽


Tujuan blog ini dibuat untuk menyebarkan ajaran Islam yang murni melalui internet sebagaimana yang dipahami oleh salafus sholeh sebagai bentuk realisasi dari peran serta mendakwahkan Islam sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan dalam surat Al Ashr ayat ketiga:


وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ


"supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran"


Abu Aisyah (Dr. Dodi Iskandar, S.Si., M.Pd.)
Lihat Profil Selengkapnya ....

Jadwal Kajian

Jadwal Kajian

Visitor

Copyright © 2015 IslamPonti

Created By ThemeXpose