Para ulama menyatakan pelaku murtad yaitu orang yang kafir setelah sebelumnya masuk Islam. Bisa karena keyakinan, keraguan terhadap beberapa perkara agama, atau dengan sebab melakukan perbuatan seperti sujud kepada selain Allah, atau menyembelih dan bernazar untuk selain-Nya. Maka perbuatan semacam ini dapat menyebabkan murtad.
Atau dengan sebab ucapan misalnya mencaci Allah Ta'ala, mencaci Rasul, dan mencaci agama Islam.
Allah berfirman:.
قل أبالله وءاياته ورسوله كنتم تستهزءون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم
"Katakanlah apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya kalian mencela. Jangan kalian minta maaf sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman" (At taubah:65-66).
Murtad dengan sebab keraguan dalam urusan agama misalnya ragu wajibnya sholat, ragu wajibnya zakat, ragu dalam tauhid. Maka ini bisa menyebabkan kafir.
Jenis-jenis kemurtadan itu banyak. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyebutkan yang paling berbahaya dan paling sering dilakukan manusia. Beliau rahimahulla menulis risalah tentang hal ini dengan judul:
الكلمات النافعة في المكفرات الواقعة
Ungkapan yang menyimpang ini sengaja dilakukan untuk menghancurkan Islam. Maka kita bantah mereka: "kita tidak memecah barisan kaum muslimin, akan tetapi mereka yang telah melakukan pembatal keislaman bukan muslim".
كلمة حق والمراد باطل
Tujuan mereka yaitu ingin mendangkalkan ajaran Islam.
Di zaman sahabat juga pernah terjadi. Setelah sepeninggal Rasulullah sholallahu alaihi wasallam (sudah ada sistem ulil amri). Ulil amri dari kalangan sahabat memerangi orang-orang yang melakukan pembatal keislaman karena mereka telah keluar dari Islam. Tentu saja ajakan untuk bertaubat didahulukan sebelum diambil tindakan tegas. Di zaman tersebut tidak ada ungkapan: "jangan pecahkan barisan kaum muslimin". Karena realitanya mereka bukan muslim dengan sebab kemurtadan.
Membiarkan orang yang murtad tetap dikatakan Islam itu lebih berbahaya daripada menyatakan orang kafir itu Islam. Contoh: ulim amri wajib menghukumi orang yang sujud kepada selain Allah itu murtad. Jika tidak menghukumi maka ini berbahaya. Jauh lebih berbahaya mengatakan orang yahudi atau nasrani itu juga Islam.
Termasuk sebab kemurtadan yaitu tidak mengkafirkan orang yang kafir. Contoh ungkapan: "yahudi itu bukan kafir". Atau ragu terhadap kafirnya yahudi.
Orang yang murtad dan tidak mau tobat itu lebih berbahaya jika dia masih mengaku muslim dari pada orang kafir. Karena orang kafir tidak menyatakan dirinya Islam.
Kelompok yang menyimpang telah melakukan penipuan yaitu mengaku Islam namun melakukan pembatal keislaman. Ia murtad namun masih mengaku bagian dari Islam maka ini jauh lebih berbahaya dari orang kafir dan ateis.
Seperti rofidoh yang mencaci para sahabat maka sejatinya mereka bukan Islam namun mengklaim masih Islam. Demikian juga kelompok ahmadiyah mengklaim dirinya Islam padahal berkeyakinan Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah nabi Muhammad sholallahu alaihi wasallam. Maka jelas ini lebih berbahaya dari orang-orang yang telah jelas kafir seperti yahudi dan nasrani.
Oleh karena itu wajib hukumnya bagi setiap individu untuk mengilmui pembatal-pembatal keislaman agar terhindar dan dapat menjauhinya.
Karena banyak kelompok yang menyimpang menulis dan memproduksi subhat dalam bentuk tulisan atau buku atau dalam bentuk ceramah di berbagai media untuk mengkaburkan perkara-perkara yang dapat membatalkan keislaman dengan ungkapan: "jangan kalian kafirkan kaum muslimin" namun mereka sendiri pelaku kemurtadan seperti mencaci sahabat nabi, menyembah kuburan, meminta berkah kepada mayat dan lain sebagainya.
referensi:
Syarah Nawaqidul Islam. Syaikh Prof Dr Soleh Al Al fauzan. Hal 212-215
Pontianak, Senin 23 Muharram 1441/22 September 2019
Akhukum...
Abu Aisyah Dodi Iskandar
No comments:
Post a Comment