Pertanyaan ke-2: Al Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya; saya telah berwudhu untuk melakukan sholat lalu saya membawa bayi, lalu bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya sholat tanpa mengulangi wudhu. Apakah sholat saya itu sah?
Jawaban: Shalat Anda sah, karena air kencing bayi yang mengenai Anda tidak membatalkan wudhu, akan tetapi Anda wajib mencuci noda yang mengenai Anda.
Referensi:
Fatawa Al Lajnah Daimah 5/286
Prakata
﷽
Tujuan blog ini dibuat untuk menyebarkan ajaran Islam yang murni melalui internet sebagaimana yang dipahami oleh salafus sholeh sebagai bentuk realisasi dari peran serta mendakwahkan Islam sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan dalam surat Al Ashr ayat ketiga:
ÙˆَتَÙˆَاصَÙˆْا بِالْØَÙ‚ِّ ÙˆَتَÙˆَاصَÙˆْا بِالصَّبْرِ
"supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran"
Abu Aisyah (Dr. Dodi Iskandar, S.Si., M.Pd.)
Lihat Profil Selengkapnya ....
No comments:
Post a Comment