Banyak kaum muslimin yang sering meremehkan sholat wajib berjama'ah
di masjid. Berbagai alasan untuk melegalkannya. Diantaranya: sholat wajib
berjama'ah di masjid hukumnya tidak wajib, sholat berjama'ah di masjid bukan
menjadi syarat sahnya sholat, malas, mengikuti hawa nafsu, dan lain sebagainya.
Dari sahabat Abu Hurairoh semoga Allah meridoinya bahwa Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wasallam bersabda:
ّوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثم آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ
فأُحَرِّقُ
عَليْهِمْ
بُيُوْتَهُمْ.
"Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, sungguh aku pernah
bertekad untuk memerintahkan agar kayu bakar dikumpulkan, kemudia aku
perintahkan agar adzan untuk sholat dikumandangkan, kemudian aku perintahkan
seseorang untuk jadi imam sholat, lalu aku mendatangi beberapa laki-laki yang
sholatnya di rumahnya, kemudian aku bakar rumah mereka" (Hadist Sahih
riwayat Imam Bukhari no 644 dan Imam Muslim no 651).
Kota Baru
Ujung, 12 Desember 2016
Abu A'isyah (Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd)
Shahiihu Fikhis Sunnah Wa
Adilatuhu wa Taudhiihu Madzaahibil A'immah
No comments:
Post a Comment